1. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi : Waktu kegiatan, Metode bimbingan dan penyuluhan, Peralatan dan biaya,Teknik pengelolaan data hasil bimbingan dan penyuluhan, Petugas yang akan memberikan BK
2. Menyusun dan melaksanakan koordinasi dengan: Wali kelas, Sie kesiswaan, Sie pengajaran dan pendidikan, BP3 / Orang Tua / Wali Kelas
3. Menyusun dan melaksanakan program kerjasama dengan : Dinas penyuluhan tenaga kerja, Klinik Psikologi, Instansi lain yang ada hubunganya dengan masalah kejiwaan/ketenangan.
4. Mengadakan evaluasi pelaksanaan BK
5. Menyusun statistik hasil evaluasi BK
6. Melengkapi dan menertibkan administrasi ketatausahaan BK
7. Membuat laporan kepada kepala madrasah secara periodik.